BENGKULU UTARA, iNewsBengkuluUtara,id-
Sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dicaplok Organisasi Masyarakat Kabupaten Lebong. Klaim secara sepihak ini ditunjukan dengan aksi membangun pilar sebagai tanda batas wilayah , Rabu (7/11/2022).
Dibantu sejumlah oknum warga, puluhan anggota Ormas membangun tanda batas wilayah tepat di Kilometer 3 Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya.
"Kami membangun pilar seperti tugu, ini adalah batas wilayah sesuai dengan Undang-undang No 39 Tahun 2003," kata Dedi Mulyadi, ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat.
Dedi mengatakan, dana pembangunan tugu ini berasal dari swadaya masyarakat. Pihaknya mengklaim, tindakan yang dilakukan merupakan langkah memfasilitasi aspirasi masyarakat.
Terpisah, Kepala Desa Rena Jaya menjelaskan, adanya aksi pembangun pilar tugu secara sepihak oleh Ormas asal Lebong tidak mempengaruhi kondusifitas masyarakat yang dirinya pimpin.
Dirinya menjamin, masyarakat di Desa Renah Jaya dengan Luas 3.811,22 hektar dan dihuni 800 Kepala Keluarga ini tetap aman."Aman dan damai. Tidak ada warga kami yang bergejolak. Yang melakukan aksi bukan warga kami. Aktifitas layanan publik kami tidak terganggu," jelas Kades.
Secara administratif, Desa Rena Jaya merupakan salah satu Desa di Kecamatan Giri Mulya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lebong.
Hal ini selaras dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 yang didalamnya memutuskan, wilayah Kecamatan Padang Bano diserahkan ke Pemkab Bengkulu Utara.
Terpisah, dikonfirmasi terkait aksi Ormas Kabupaten Lebong, Asisten I Pemkab Bengkulu Utara, Dullah menegaskan, batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong tetap merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.
"Jika ada pihak lain yang membuat gapura atau tapal batas dan menabrak Permendagri berarti tidak sah secara hukum. Di sana kehidupan normal, aman dan kondusif," kata Dullah melalui seluler.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait