Walhi Desak KLHK Ambil Langkah Hukum terhadap 13 Perusahaan Peringkat Merah Proper 2021-2022

Debi Antoni
Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga. Foto: iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Walhi Bengkulu menesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap 13 perusahaan peringkat merah dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2021-2022.

"Dalam catatan kami dari 13 perusahaan yang mendapat peringkat merah dalam proper 2021-2022, ada beberapa perusahaan tambang batu bara yang mendapat peringkat merah hingga 5 kali berturut-turut dari tahun 2018," kata Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, Kamis (5/1/2022).

November 2022, Walhi melaporkan ada tiga perusahaan perkebunan dan tambang di Provinsi Bengkulu yang berkinerja buruk melalui portal resmi milik pemerintah lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id. Namun, hingga saat ini laporan itu belum direspon KLHK.

Laporan ini, untuk mendorong KHLK agar mengambil langkah hukum yang tegas terhadap tiga belas perusahaan yang diduga melakukan tidak patuh terhadap sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009.

Abdullah menguraikan tindakan hukum terhadap perusahaan peringkat merah hasil Proper ini, telah diatur dalam pasal 45 Permen LHK Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper. Pasal 47 ayat 4 huruf (b) bahwa peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, dan pasal 48 bahwa penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam.

"Walhi menilai bahwa KLHK lamban dalam mengambil langkah hukum terhadap perusahaan dengan kinerja buruk ini. Padahal, Proper ini bisa menjadi instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan hidup," tegas dia.

WALHI Bengkulu juga belum melihat adanya pelibatan masyarakat disekitar konsesi perusahaan dalam penilaian perusahaan yang menjadi peserta proper. Ia juga mempertanyakan kelayakan beberapa perusahaan yang mendapat Peringkat Biru hasil Proper 2021-2022.

"Kami menduga bahwa perusahaan yang meraih Peringkat Biru ini pun, belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup," tukas Abdullah di Bengkulu.

Dikutip dari Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 Tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022 tanggal 27 Desember 2022, terdapat 13 perusahaan yang mendapat peringkat merah.

Proper merupakan evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network