Kabag Hukum Setda Bengkulu Utara; SK Kepala Desa Gardu Batal

Ismail Yugo
Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Irda.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Surat Keputusan pengangkatan Kepala Desa Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, batal, Selasa (15/8/2023).

"Ya, untuk SK pembatalan atas SK pengangkatan dan Pelantikan Desa Gardu sudah ditandatangi oleh pak Bupati, kemarin," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, 

Irsaliyah mengatakan, pihaknya tengah memproses SK pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Gardu.

Berdasarkan Surat Keputusan Pembatalan atas SK pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa Gardu ini telah sah ditandatangani oleh Bupati setempat.

Disisi lain, Irsaliyah menyebutkan, adanya gugatan serupa terhadap pengangkatan Kepala Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau dan Kepala Desa Karang Anyar 2 Kecamatan Arga Makmur.

Putusan ini telah ingkrah di PTTUN Palembang lantaran permohonan kedua gugatan tersebut ditolak. Sehingga SK pengangkatan Kades Kota Bani dan kades Karang Anyar tetap berjalan.

"Untuk kedua gugatan tersebut ditolak dari putusan PTTUN Palembang," tutup Irsaliyah.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network