BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Oknum yang mengaku sebagai anggota Keluarga Besar Putra Putri Polri Polda Bengkulu, Tulus Tobing, diminta melepas spanduk di lahan eks tambang batu bara, Selasa (8/10/2024).
Ketegasan ini merupakan langkah menyikapi polemik lahan eks tambang batu bara di Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya.
Namun hingga saat ini, spanduk yang terpasang belum diturunkan. Warga meminta agar Tulus Tobing melepasnya sendiri, dan memberikan keterangan resmi kepada masyarakat di lokasi lahan.
"Belum dilepas. Kami akan kerjar proses hukum seperti apa nantinya tentang pencemaran nama baik institusi," kata ketua LSM KGA Aliansi Indonesia, Ponco Mujiharjo.
Pihaknya menegaskan, ihwal pencatutan nama institusi ini pihaknya akan melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
"Tentang pencemaran nama baik institusi Polri, yang mana Polri milik masyarakat harus dijaga marwah dan nama baiknya," tegasnya.
Kepolisian hingga saat ini belum menerima laporan resmi atas polemik penguasaan lahan eks tambang maupun penggunaan atribut Polri.
"Belum ada laporan ke Polres bang," singkat Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizki Dwi Cahyo.
Sementara itu, ihwal penurunan spanduk ini, oknum anggota Keluarga Besar Putra Putri Polri Polda Bengkulu, Tulus Tobing, belum memberikan klarifikasi resmi. Dirinya tak membalas pesan singkat yang dikirimkan media ini.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait