BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, akan membatasi izin Indomaret dan Alfamart di Bumi Ratu Samban.
Hal ini merupakan bentuk sikap mempertahankan keberlangsungan nasib para pedagang UMKM yang menggantungkan hidup di sektor ini.
Untuk itu, pemerintah setempat akan mengambil langkah tegas terkait pemberian izin pengoperasian perusahaan retail raksasa itu.
Ketegasan merupakan respons atas spekulasi di masyarakat adanya dugaan main mata antara pemerintah daerah dan pengusaha ihwal pemberian izin.
Selama menjabat, Bupati Bengkulu Utara menyebut, dirinya tidak pernah mengeluarkan satu izin pun terhadap Indomaret maupun Alfamart di Bengkulu Utara.
Bupati mengungkapkan, hadirnya gerai raksasa itu bukan saat kepemimpinannya. Hingga saat ini, pihaknya belum pernah menandatangani satu pun surat perizinan.
Bahkan kedepannya, pihaknya akan membatasi izin terkait perizinan pendirian Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Ya nanti akan kami pelajari dahulu dan tentunya akan dibatasi terkait perizinannya," Tegas Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Minimarket dengan label Indomaret dan Alfamart telah beroperasi di wilayah Kota Arga Makmur dan sekitarnya.
Hingga hari ini, telah berdiri 3 gerai Indomaret di ketahun, Bundaran Kota Arga Makmur dan Air Napal. Sementara 4 lokasi baru di Datar Ruyung, Putri Hijau, Karang Suci dan Simpang Dwi Guna.
Data lainnya, 3 gerai Alfamart berdiri di Desa Rama Agung, Gunung Agung dan Dekat Bank BNI Kecamatan Arga Makmur.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Budi Sampoerno menjelaskan, izin tersebut merupakan usulan pendirian Indomaret dan Alfamart di Bengkulu Utara pada tahun 2024 lalu.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait