Temui Ketua DPRD Bengkulu Utara AKAR Global Inisiatif Dorong Pengesahan Ranperda MHA Pulau Enggano

Ismail Yugo
AKAR Global Inisiatif serahkan dokumen komprehensif kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.idAKAR Global Inisiatif hari ini mengadakan pertemuan penting dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin.

Bertempat di Rumah Dinas, pertemuan ini bertujuan mendorong akselerasi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Enggano, yang dinilai penting untuk segera disahkan.

Direktur AKAR Global Inisiatif Erwin Basrin mengatakan, kondisi geografis Enggano sebagai pulau terluar, ditambah dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang saat ini terhimpit akibat pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai.

"Maksud dan tujuan kami menemui Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara adalah untuk mendorong akselerasi pengakuan perda MHA Enggano, di mana hari ini semakin urgen untuk dilakukan," jelas Erwin Basrin.

Atas Kondisi Enggano ini, pihaknya mengingatkan pentingnya pengesahan PERDA ini dalam rangka melindungi hak-hak MHA Enggano dengan segala hak-hak ekonomi, sosial dan budayanya, termasuk hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alamnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin menyatakan kesepakatannya untuk bersama-sama mendorong percepatan proses pengesahan Perda MHA Enggano.

Ia juga menambahkan komitmen penuh DPRD untuk mengawal proses pembahasan perda ini. 

"Kami berkomitmen untuk mengawal proses pembahasan PERDA MHA Enggano ini. Perda MHA Enggano saat ini juga telah masuk dalam proses pembahasan dan akan dibahas pada sidang ke 3, kemungkinan di akhir tahun ini," jelasnya.

Dalam pertemuan strategis ini, AKAR Global Inisiatif turut menyerahkan Dokumen Naskah Kajian Akademik dan Ranperda MHA Enggano. 

Dokumen komprehensif ini merupakan hasil kerja Tim Penyusun yang terdiri dari Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum., dan Dr. Septri Widiono, S.P., M.Si., yang telah disusun secara partisipatif bersama masyarakat Enggano melalui dua kali konsultasi publik. 

Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Ranperda Pengakuan dan Pelindungan MHA Enggano demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Enggano.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network