Diduga Tipu Warga, Oknum Kades Arma Jaya Modus Dana Desa Belum Cair

Ismail Yugo
Oknum kades diduga meminjam uang puluhan juta rupiah dari warga sejak Juni 2025 beralasan memerlukan dana mendesak untuk operasional desa karena Dana Desa belum kunjung dicairkan.iNewsBengkuluUtara.id/ismailyugo

Bengkulu Utara,iNewsBengkuluUtara.id  Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial DH di Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kota Argamakmur, SM, dengan modus meminjam uang untuk kepentingan desa sambil menunggu Dana Desa (DD) cair.

DH diduga meminjam uang puluhan juta rupiah dari SM sejak Juni 2025. Saat itu, DH mendatangi rumah SM dan beralasan memerlukan dana mendesak untuk operasional desa karena Dana Desa belum kunjung dicairkan.

Korban, SM, mengungkapkan bahwa DH tidak hanya datang sekali. DH bahkan mendatangi rumahnya selama tiga hari berturut-turut untuk meminta bantuan.

"Dia datang dengan wajah memelas, meminta tolong karena katanya butuh dana untuk kegiatan desa. Dia bilang akan diganti setelah Dana Desa cair,” ujar SM saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2025).

Karena merasa percaya dan tersentuh, SM akhirnya memberikan pinjaman uang puluhan juta rupiah. Namun, SM menambahkan bahwa setelah Dana Desa cair, DH justru mulai menghindar dan jarang terlihat di kantor desa.

“Saya bantu karena dia datang terus-menerus. Tapi setelah uang cair, dia mulai menghindar. Bahkan jarang masuk kantor desa. Padahal Dana Desa sudah cair,” tambah SM.

Untuk meyakinkan SM, DH bahkan disebut menggunakan cap desa untuk kepentingan pribadinya guna mengelabui korban. 

Hingga memasuki Agustus 2025, DH tak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai janjinya. SM berulang kali mencoba menagih, tetapi DH kerap menghindar dan sulit ditemui.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, desa tidak diperbolehkan berutang tanpa dasar hukum yang jelas, mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Jika pinjaman tersebut tidak tercatat dalam APBDes, hal itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum administrasi dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara atau desa.

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network