BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id- Pengadilan Negeri Arga Makmur, menggelar sidang sengketa lahan antara penggugat kelompok masyarakat dan PT Sandabi Indah Lestari, Rabu (3/12/20225).
Sidang lahan yang digelar di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya ini bertujuan untuk melihat langsung lahan yang disengketakan.
Pengecekan dilakukan ke titik-titik objek sengketa guna memastikan batas, kondisi fisik lahan, serta kecocokan antara keterangan para pihak dengan fakta lapangan.
Sidang lapangan terkait gugatan masyarakat atas lahan garapan yang berada di wilayah Hutan Produksi Konversi (HPK) Register 71 Air Bintunan.
Dihadapan majelis hakim, kedua belah pihak membawa sejumlah berkas.
Para penggugat menunjukkan area yang mereka klaim merupakan lahan garapan tanpa izin, sementara pihak PT SIL menyampaikan area ini berada dalam kawasan izin usaha perusahaan.
Majelis hakim mencatat seluruh temuan lapangan sebagai bahan pertimbangan pada sidang lanjutan di pengadilan tujuh hari kedepan.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan mendengarkan kembali keterangan resmi dari para pihak sebelum masuk pada tahapan putusan.
Sidang lapangan berjalan kondusif dengan pengawalan aparat keamanan. Para pihak berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian terhadap status lahan yang selama ini dipersengketakan.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait
