BENGKULU UTARA,iNews.id - Empat warga Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diamankan petugas saat lakukan pungutan liar di Jalur Lintas Barat Sumatera, Rabu (9/11/2022).
Usai mendapatkan pembinaan dari Kepolisian Sektor Batik Nau, keempat warga membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.
Didampingi Pemerintah Desa dan unsur Tripika, surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani keempatnya diatas materai.
"Kami minta maaf, dan kami berjanji tidak akan melakukan pungli lagi di Jalan Lintas. Dan kami hanya meminta uang ribuan bukan lima puluh ribu, dan tidak memaksa," kata pria berkaos merah dalam Vidio permintaan maafnya berdurasi 16 detik.
Pemerintah Desa setempat menegaskan jika pihaknya akan ikut mengawasi warga agar tak lagi melakukan pungutan liar di Jalur Lintas Barat Sumatera ini.
Sementara itu, usai menandatangani surat perjanjian, Kepolisian setempat mengizinkan keempatnya untuk kembali ke kediamannya masing-masing. Otoritas keamanan setempat berharap, kedepan tak ada lagi aksi-aksi serupa di wilayah hukumnya.
"Kami amankan untuk berikan pembinaan. Membuat surat perjanjian disaksikan Pemerintah Desa dan unsur Tripika," kata Kapolsek Batik Nau, Polda Bengkulu, Iptu Hardiansyah, melalui seluler.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait