BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 65 desa dalam Kabupaten Lebong tahun 2022 yang telah dipastikan batal, dinilai kental untuk memuluskan langkah petahana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Kurniawan Eka Saputra, Peneliti di Dejure Riset Konsultan (DRK) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH-UNIB) jika menilik dari proses awal dalam tahap perencanaan penganggaran, sangat tepat jika anggota DPRD Lebong berpandangan jika sudah dari awal Pemda Lebong tidak berniat untuk melaksanakan Pilkades serentak 65 desa tahun 2022 di Kabupaten Lebong.
"Hilangnya mata rekening Pilkades dalam RAPBD 2022 yang merupakan prioritas kegiatan OPD teknis, menjadi dasar bahwa memang Pilkades ini tidak ingin dilaksanakan," kata dia.
Mantan Panitia Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong tahun 2008 ini juga menguraikan ada faktor kepentingan politik yang menurutnya menyebabkan tidak dilaksanakannya Pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022.
"Batalnya Pilkades serentak 65 desa ini juga berkemungkinan dilakukan untuk memuluskan langkah petahana pada Pilkada 2024 mendatang," ungkap pria yang biasa disapa Eka Rahman ini.
Sebab, Pjs Kepala Desa ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Bupati untuk untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
Dalam hal memuluskan kepentingan petahana pada Pilkada 2024 mendatang, akan sangat mudah bagi petahana melakukan penekanan terhadap Pjs Kepala Desa yang tidak lain berasal dari kalangan ASN ini, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan populis petahana di desa dengan membonceng dana desa.
"Secara garis, tentu ASN ini harus tunduk dan patuh terhadap Bupati. Kekuatan ini bisa saja digunakan untuk menitipkan kegiatan-kegiatan populis Bupati melalui dana desa yang dikelola Pjs Kades," terang Eka yang ditemui di halaman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universita Bengkulu (FISIP UNIB), Minggu (8/1/2023).
Pilkades serentak di 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022 dipastikan batal dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena Pemda Lebong tidak mampu memenuhi instrumen kesiapan pemantauan Pilkades Serentak sesuai Keputusan Mendagri nomor 188.5-5484-Tahun 2020.
Ada empat instrumen yang menjadi pemantauan kesiapan Pilkades Serentak yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah ini. Diantaranya, Instrumen Kesiapan Kepala Daerah dalam Pilkades Serentak, Instrumen Kesiapan Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota dalam Pilkades serentak.
Kemudian, Instrumen Kesiapan Sub Kepanitiaan Pemilihan di Kecamatan dalam Pilkades serentak dan Instrumen Kesiapan Panitia Pemilihan tingkat Desa dan Masyarakat Desa (calon pemilih) dalam Pilkades serentak.
Dalam Instrumen Kesiapan Kepala Daerah dalam Pilkades Serentak terdapat beberapa indikator yang menjadi pemantauan kesiapan Pilkades serentak oleh Kemendagri yakni dasar pelaksanaan Pilkades dengan protokol kesehatan diantaranya Perda, Perbub, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Surat edaran hingga Petunjuk Teknis.
Selanjutnya, pembentukan tim panitia pemilihan kabupaten/kota dengan unsur Pimpinan DPRD, Kepolisian Resor, Kodim, Satgas Covid-19 Kab, unsur terkait lainnya.
Penyediaan anggaran pilkades yang bersumber dari APBD, APBD Perubahan, APBDes, APBDes Perubahan. Melakukan sosialisasi untuk penetapan satu TPS dengan sebanyak-banyaknya 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dan, melakukan simulasi untuk penerapan prosedur pilkades yang mendukung pemilihan di TPS dengan sebanyak-banyak 500 DPT.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait