LEBONG,iNewsBengkuluUtara.id- Kejaksaan negeri Lebong ( Kejari ) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan swakelola perawatan jalan dan jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Bidang Bina Marga (BM) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Pasca melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang intensif selama 5 bulan lebih, serta pemeriksaan terhadap 30 saksi-saksi berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dalam kasus ini , kejaksaan negeri lebong tetapkan tiga orang tersangka yakni, Eks kabid Bina marga berinisial HS dan eks bendahara bidang bina marga inisial RW serta pejabat PPTK inisial RM.
Penetapan tersangka dilakukan pada sore Kamis, (17/7/2025), oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di gedung Kejaksaan negeri Lebong.
Kasi pidsus kejaksaan negeri lebong , Robby rahditio dharma mengatakan ,berdasarkan hasil audit awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp800 juta dari total anggaran kegiatan yang melebihi Rp1 miliar.
“Penetapan tersangka telah dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Kami akan segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” tutur kasi pidsus.
Selain menetapkan tersangka, jaksa sebelumnya juga menyita sejumlah dokumen penting, yakni dua boks besar berwarna putih, satu koper hitam, dan satu unit printer. Barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang berkaitan dengan penetapan para tersangka.
Kedua tersangka saat ini telah resmi di tahan penyidik dan akan diperiksa lebih lanjut. Kedua tersangka juga terancam pidana pasal tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 junto pasal 55 KUHP.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait