BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id – Upaya penegakan hukum di Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara, kini mengarahkan sorotan ke sektor perbankan.
Pada Kamis malam, 14 Agustus 2025, penyidik Kejati resmi menahan dua orang terkait perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang berujung macet. Kredit tersebut diberikan oleh salah satu bank kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Desaria Plantation Mining (DPM), yang berlokasi di Kabupaten Kaur. Nilai fasilitas kredit mencapai Rp119 miliar.
“Aspek yang kami dalami adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit tersebut. Saat ini, kerugian negara masih dihitung secara rinci,” jelas Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 25 Juli 2025.
Dua tersangka yang kini ditahan adalah Sartono, pensiunan salah satu bank yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro pada 2016–2019, dan Faris Abdul Rahim, karyawan swasta di perusahaan perbankan tersebut.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dengan penitipan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu, guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait