Kejari Bengkulu Tengah Diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit KYG

SM Said
Kejari Bengkulu Tengah diminta profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG). Foto Perumahan Cempaka Bentiring Permai/Ist

JAKARTA, iNewsBengkuluUtara.id-Kejari Bengkulu Tengah diminta profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG). Karena hal tersebut dinilai merupakan kasus perdata yang bermula dengan adanya kredit macet akibat bencana alam banjir dan Pandemi Covid 19. Sehingga penyidikan perkara korupsi tersebut oleh Kejari Bengkulu Tengah terhadap Direktur PT ACP berinisial AP dinilai terkesan dipaksakan.
 
Praktisi hukum Dr Ali Yusran Gea,SH mengatakan seharusnya dalam penanganan kasus pemberian fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) dan Kredit Pembelian Lahan (KPL) kepada PT ACP dari salah satu bank pemerintah tersebut, dilihat penyebabnya terlebih dahulu. 

"Ini perlu dilakukan agar PT ACP sebagai pengembang dapat kepastian hukum dan tidak dilanggar hak azasinya serta tidak menimbulkan kerugian hukum bagi PT ACP itu sendiri," kata Ali Yusran Gea, Jumat (11/10/2024) di Hotel Balairung, Jakarta Timur.

Dia menilai, bahwa terjadinya kredit macet tersebut disebabkan adanya bencana alam banjir dan bertepatan dengan terganggunya perekonomian nasional akibat adanya pandemi Covid 19.

"Kemacetan pembayaran itu diakibatkan tenggelamnya Perumahan Cempaka Bentiring Permai karena bencana alam berupa pasang air laut dan bertepatan pada saat itu juga timbul pandemi Covid 19 pada 2019. Sehingga segala kegiatan yang bergerak di bidang ekonomi dan lain lain sangat terbatas," paparnya. 

Ali Yusran Gea mempertanyakan apakah kliennya 'AP' dari kasus tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 55  Undang undang (UU) nomor 20 tahun 2001 Jo UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor?. Padahal hanya terkait Kredit Yasa Griya (KYG) dan Kredit Pembelian Lahan (KPL) yang mengalami kemacetan akibat Force Majeure berupa bencana alam dan pandemi Covid 19.

"Selanjutnya, apakah setiap kredit macet pada bank konvensional atau bank swasta termasuk dugaan tindak pidana korupsi," kata penasehat hukum PT ACP tersebut.

Menurut dia, dengan perbuatan pemberian fasilitas KYG dan Kredit Pembelian Lahan (KPL) antara PT ACP selaku debitur dengan salah satu bank pemerintah (kreditur) yang diawali dengan perjanjian kredit dan pemberian agunan disertai pembayaran cicilan bunga adalah merupakan kategori hukum perdata. Karenanya tunduk kepada hukum perjanjian sebagaimana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Sehingga dinilai bukan kasus korupsi.

"Fungsi agunan dalam setiap perjanjian kredit di bank konvensional adalah untuk mencegah debitur lepas dari tanggung jawab dalam membayar, angsuran, memberikan motivasi kepada debitur untuk melunasi utangnya dan membayar angsuran dengan tepat waktu, jaminan kepastian berlandaskan hukum yang berlaku dan adanya hak untuk kreditur mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan oleh debitur jika suatu saat terjadi wanprestasi," papar Ali Yusran.
 
Jadi selaku penasehat hukum AP, Ali Yusran berharap, agar Kejaksaan Agung RI menegur Kejari Bengkulu tengah dan melihat permasalahan ini bukanlah sebagai dugaan tindak pidana korupsi melainkan kasus perdata.

"Bagaimana mungkin aparat kejaksaan mentersangkakan seseorang tanpa didukung bukti bukti primer yaitu temuan dari BPK dan BPKP," timpal Ali Yusran.

Ali Yusran menegaskan, bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa hukum yang berkaitan dengan pemalsuan data-data administratif, mark up harga pemilihan tanah, nilai rencana anggaran biaya bangunan unit perumahan, dan pembukuan PT ACP 

"Kita juga telah menyurati BPKP Provinsi Bengkulu perihal tindak lanjut pengaduan dan pendapat hukum, Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan Agung RI perihal pengaduan, namun hingga kini belum mendapat jawaban kongkrit," kata Ali Yusran.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sampai sekarang belum ada hasil audit adanya kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu," tandas Ali Yusran.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network