Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terbongkar, Kejati Bengkulu Tahan Eks Sekwan dan Bendahara DPRD

Vitrianda
Kejati Bengkulu telah menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Foto: Tangkapan Layar

BENGKULU, iNewsBengkuluutara.id – Kejaksaan Tinggi, Kejati Bengkulu telah menahan lima orang tersangka, termasuk mantan Sekretaris Dewan, Sekwan DPRD Bengkulu berinisial R dan Bendahara DA, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Modus operandi yang terungkap salah satunya adalah praktik perjalanan dinas fiktif.

Penetapan kelima tersangka ini diumumkan pada Selasa, 8 Juli 2025, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat. Selain R (mantan Sekwan) dan DA (Bendahara), tiga tersangka lainnya yang turut ditahan adalah RP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AY dan RP sebagai pembantu Bendahara.

Melansir laman kejaksaan.go.id  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adriani, kelima tersangka ini sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan," kata Ristianti dikutip pada Jumat 18 Juli 2025.

Meskipun perhitungan resmi kerugian negara masih dalam proses, Kejati Bengkulu memastikan angkanya mencapai miliaran rupiah. Selain perjalanan dinas fiktif, para tersangka juga diduga melakukan mark-up dana perawatan kendaraan dinas dan penggelembungan anggaran rumah tangga Sekretariat DPRD.

"Dana kegiatan sudah dicairkan, tetapi tidak diterima oleh pihak yang seharusnya berhak,” jelas Ristianti.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network