Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Terbongkar, Kejati Bengkulu Tahan Eks Sekwan dan Bendahara DPRD

Vitrianda
Kejati Bengkulu telah menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Foto: Tangkapan Layar

Penyidikan Terus Berlanjut

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Sejak awal penyelidikan, Kejati Bengkulu telah memeriksa lebih dari seratus saksi untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network