BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.idPermohonan Praperadilan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Desa di Bengkulu Utara, ditolak.
Pengadilan Negeri Arga Makmur menolak permohonan Praperadilan yang diajukan MNW, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Putusan praperadilan ini dibacakan Hakim Tunggal, David Magaraja Lumban Batu, di Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada Selasa (26/8/2026.
Dalam pokok perkara, hakim juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya.
MNW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bengkulu Utara, akhir Juli lalu.
Putusan praperadilan sidang berlangsung tujuh kali, terhitung sejak sidang perdana pada 13 Agustus lalu.
Putusan ini membuat penetapan dan penahanan terhadap tersangka MNW tetap berlaku.
Kuasa hukum tersangka Elfahmi Lubis menegaskan, akan kembali menempuh jalur praperadilan kedua khusus terkait proses penangkapan.
Praperadilan ini diajukan terkait sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penetapan MNW sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum, terdapat hal yang menjadi perhatian dalam pertimbangan putusan hakim.
Menurutnya, hakim menyatakan terdapat pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik.
Meski demikian, pelanggaran tersebut tidak menganulir penetapan tersangka maupun penahanan terhadap MNW.
Atas hal ini, pihak pemohon menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan kedua.
"Praperadilan lanjutan ini akan difokuskan pada persoalan sah atau tidaknya proses penangkapan dengan menjadikan pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya sebagai dasar pengajuan," kata Elfahmi Lubis.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait
