Fakta Baru Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Lebong, Bikin Bergidik

Debi Antoni
UP (43) pelaku pemerkosaan anak tiri umur 6 tahun di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. iNewsBengkuluUtara.id/Istimewa

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Penyelidikan kasus pemerkosaan anak tiri umur 6 tahun oleh UP (43) seorang ayah di Kabupaten Lebong, yang saat ini masih dilakukan polisi menguak fakta baru yang bikin bergidik.

Kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong yang terungkap berkat andil anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto, ternyata tidak hanya tiga kali dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya itu.

Perbuatan amoral yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban ini dilakukan pelaku hingga lima kali pada rumah sangat sederhana di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

"Hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan ayah tirinya ini sudah lima kali di rumah mereka. Kejadian pertama terjadi pada malam tahun baru 2023," kata Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Kuat Santosa, Sabtu (14/1/2023).

Setelah kejadian malam tahun baru 2023, pelaku semakin beringas melakukan pemerkosaan terhadap korban yang seharusnya mendapat perhatian dan penjagaan dari ayah tiri korban itu.

"Pertama terjadi pada malam tahun baru, kemudian terus dilakukan berulang hingga 4 kali sampai akhirnya kasus ini terungkap," jelas Iptu Kuat Santosa.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum et repertum dari dokter RSUD Lebong. Namun, dari pengakuan ibu korban, pada kemaluan korban ditemukan adanya seperti luka lebam yang membuat korban mengompol hampir setiap malam.

"Kita masih menunggu hasil visum dari dokter. Yang jelas, kasus ini akan kita ungkap secara tuntas. Dan pelaku pun akan kita jerat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kasus pemerkosaan oleh ayah terhadap anak tiri di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ini nyaris tidak terungkap ke publik, karena ibu korban yang takut untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Untung saja, perbuatan biadab suami yang baru dinikahinya sekitar tahun berhasil terungkap setelah ibu korban menceritakan kejanggalan-kejanggalan pada kondisi fisik korban kepada anggota Bhabinkamtibmas Polres Lebong Aipda Eko Supriyanto.

"Setelah mendengar cerita dari ibu korban, Aipda Eko Supriyanto lantas langsung mengambil tindakan diskresi atas situasi yang dihadapinya kala itu, kami dari Polsek Lebong Selatan memberikan backup kepada Aipda Eko yang saat itu masih di lapangan," terang Kapolsek Lebong Selatan yang baru beberapa hari dilantik ini.

Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan cara memanjat celah yang ada di atas pintu kamar korban dengan plafon rumah sangat sederhana yang masih bermaterialkan papan.

Dalam aksinya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban. Bahkan, pernah suatu waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network