Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, Menteri PPPA Diminta Evaluasi Lebong Sebagai KLA

Debi Antoni
Fonika Toyib, Koordinator Jaringan Perempuan Peduli Bengkulu (JPPB).

BENGKULU, iNewsBengkuluUtara.id - Kasus kekerasan seksual dengan korban anak di Kabupaten Lebong semakin memprihatinkan. Koordinator Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB),  Fonika Thoyib, meminta Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengevaluasi Lebong sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

"Mencermati kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Lebong, Kementerian PPPA harus mengevaluasi status Lebong sebagai KLA," ujar Fonika Thoyib di Bengkulu.

Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Lebong sejak awal Januari hingga saat ini, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Sebab, kasus kekerasan seksual dengan korban anak ini seperti gunung es, hanya sedikit yang mencuat ke perkemukaan.

"Dua kasus kekerasan seksual anak yang terungkap di Kabupaten Lebong dalam rentang waktu yang sangat berdekatan ini, harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah," katanya.

Fonika yang juga Wakil Ketua KPID provinsi Bengkulu ini menyampaikan, respon terhadap kasus kekerasan seksual dengan korban anak, hendaknya tidak hanya dilakukan ketika terjadi kasus saja. Lebih dari itu, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurut Fonika, pencegahan dan penanganan kasus KTPA ini, tidak bisa dilakukan seperti pemadam kebakaran yang bereaksi ketika terjadi kasus dan setelahnya hening begitu saja. Sedangkan, potensi kasus KTPA ini masih akan terus terulang.

"Gugus Tugas KLA dari tingkat Kabupaten hingga Desa harus melihat akar masalah dari kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban anak. Sehingga, bisa dilakukan sosialisasi dan Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan kekerasan dengan korban anak, yang juga harus didukung dengan anggaran memadai," tambahnya.

JPPB juga mendorong agar penegak hukum memproses kasus ini dengan menitikberatkan rasa keadilan bagi korban khususnya dalam kasus seorang ayah memperkosa anak tirinya sendiri yang terungkap di Kabupaten Lebong baru-baru ini.

"Apalagi korban adalah anak-anak yang harusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari pelaku bukan sebaliknya menjadi objek kekerasan seksual. Semua pihak harus sungguh-sungguh, untuk melakukan pencegahan," pungkasnya.

Meski Lebong ditetakan sebagai Kabupaten Layak Anak oleh Kementerian PPPA, namun hingga saat ini Kabupaten Lebong belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dalam pasal 8 Perpres Nomor 25 tahun 2021 pasal 8 ayat (3) menerangkan Penyelenggaraan KLA bagi Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah.

Kemudian, dalam pasal 12 huruf b mengatur pendanaan kebijakan KLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemda Lebong tahun 2017, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 65 tahun 2017 tentang Satuan Tugas Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PTKTPA) Kabupaten Lebong.

Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong setiap tahun tergolong tinggi, sehingga perlu upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap
perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan.

Dalam pasal 5 Perbub nomor 65 tahun 2017 disebutkan Satgas PTKTPA tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati.

Adapun susunan organisasi PTKTPA Kabupaten ini, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, Kepala Dinas P3APPKB Lebong sebagai Ketua Pelaksana, Sekretaris Pelaksana dijabat Sekretaris Dinas P3APPKB Lebong.

Anggota PTKTPA Lebong berasal dari unsur Inspektorat Lebong, Dinas P3APPKB Lebong, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Lebong, Camat hingga Kepala Desa se Kabupaten Lebong.

Disamping itu, Pemda Lebong juga telah membentuk Satpas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang jumlahnya mencapai 1.040 orang. Jumlah ini terdiri dari 520 orang Satgas PPA dan 520 orang Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network