LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - RS (43) Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan di Dinas Satpol PP Lebong, diperiksa polisi atas dugaan pengrusakan aset milik Pemda Lebong, Rabu (1/2/2023).
RS diperiksa polisi menyusul laporan yang disampaikan Bendahara Barang Dinas Satpol PP Lebong, Jemmy Charter dengan laporan nomor LP/B/03/I/2023/SPKT/SEK L.A/Res Lebong/Polda Bengkulu tanggal 30 Januari 2023.
Pantauan dilapangan Rabu (1/2/2023), pemeriksaan RS dilakukan hingga empat jam lebih, sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Mengenakan pakaian cokelat, RS tampak sendirian menjalani pemeriksaan di Polsek Lebong Atas.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu Alikhan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia juga mengaku, sejauh ini sudah empat orang saksi yang diperiksa pihaknya termasuk RS yang juga merupakan terlapor dalam kasus ini.
Dalam laporan yang diterima pihaknya, peristiwa dugaan pengrusakan aset milik Pemda Lebong ini terjadi pada Jum'at (11/11/2022).
Terlapor RS, diduga menendang pintu ruangan Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan hingga mengalami kerusakan.
"Terlapor menendang pintu masuk ruangan Kepala Dinas Satpol PP Lebong, hingga terbuka secara paksa dan rusak," terang Kapolsek Lebong Atas.
Selain sudah memeriksa empat orang saksi, lanjut Iptu Alikhan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti aset yang diduga dirusak oleh terlapor RS.
"Barang bukti sudah kita amankan, proses penyelidikan masih berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," tukasnya.
Sementara itu, kisruh di Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong bermula dari laporan Ratna Sari terhadap Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan yang dilaporkan ke polisi atas dugaan main fisik dan kekerasan.
Laporan Polisi Nomor LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022 dengan dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait