LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Polemik saling lapor antara ASN di Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, dinilai akibat dari pembiaran oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemda Kabupaten Lebong, Kamis (2/2/2023).
Hal ini disampaikan Abdusy Syakir SH, MH, CLA, CRA, CIL, CM, selaku penasehat hukum pelapor dugaan pengrusakan aset Pemda Lebong dari Kantor Hukum Keme dan Rekan.
"Harusnya persoalan ini tidak sampai masuk ke ranah hukum, artinya bisa diselesaikan oleh Pemda Lebong jika pembinaan pegawai benar-benar dilaksanakan," ujar Syakir kepada iNewsBengkuluUtara.id melalui telepon, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak hanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN saja.
Lebih dari itu, lanjut advokat yang pernah belajar di Jimly School of Law and Government ini, Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dalam hal ini Bupati juga wajib melaksanakan manajemen PNS.
"Perlindungan ASN merupakan salah satu dari sekian banyak uraian manajemen ASN yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.
Syakir menegaskan, kisruh saling lapor antara ASN di Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong merupakan dampak dari pelaksanaan tugas penertiban aset milik Pemda Lebong di Dinas Satpol PP Lebong.
"Harusnya pelaksanaan tugas ini dilindungi, bukan justru dibiarkan hingga menjadi konflik dan berujung saling lapor ke ranah hukum," tegasnya.
Jika kasus ini masih tetap berlanjut, dirinya memastikan jika kliennya akan siap menghadapi resiko hukum dari kasus yang saat ini masih ditangani Polres Lebong.
"Karena, itu adalah bagian dari resiko klien kami dalam melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan," katanya.
Ia pun meminta agar Pemda Lebong segera bersikap atas kisruh saling lapor antara ASN di Dinas Satpol PP Lebong ini. Karena, siapapun nantinya yang menjadi korban dalam kisruh ini adalah pegawai Pemda Lebong itu sendiri.
"Harus ada ketegasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang Berwenang dalam konflik ini, kedua belah pihak adalah ASN yang harusnya dilindungi," tukasnya.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait