BENGKULU,iNewsBengkuluUtara.id - Rizky Wewengkang Hanafiah, SH, nahkodai Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokad Indonesia, Kota Bengkulu. Dirinya dilantik di ruang ballroom salah satu Hotel kawasan Padang Jati Kota Bengkulu, pada, Kamis (23/2).
Acara yang dihadiri Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ini merupakan pelantikan Ketua DPD dan DPC IKADIN Seprovinsi Bengkulu. DPD IKADIN Provinsi Bengkulu ini diketuai oleh Muspani, SH, MH.
Sementara itu, selain ketua DPC Kota Bengkulu, Rizky Wewengkang Hanafiah, SH, pelantikan ini mendapuk Arif Budiman,SH sebagai Ketua DPC SEMAKU, Wawan Ersanovi,SH sebagai ketua DPC Bengkulu Utara, Mukomuko dan Benteng, sementara Aprinaldi, SH sebagai Ketua DPC Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang.
"Saya ucapkan selamat kepada kepengurusan Ikadin periode 2022-2026 semoga sukses selalu kedepan sehingga jalinan koordinasi, Komunikasi serta kolaborasi tetap terjaga dengan baik", kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam sambutannya.
Dalam Penegakan hukum Indonesia, terdapat empat pilar yang menjadi penyangga penegakan hukum yang berkeadilan, hal ini terdiri dari unsur penyidik (polisi), penuntut (jaksa), pengadilan (hakim) dan penasihat hukum (advokat).
Empat pilar ini memiliki kedudukan yang sama dan setara dalam penegakan hukum. Jika salah satu pilar rusak, maka dapat dipastikan penegakan hukum yang berkeadilan tidak akan dapat dicapai.
Untuk mencapai suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab.
DPD IKADIN Provinsi Bengkulu bertujuan menjadi Organisasi Advokat yang dapat menghadirkan Advokad yang memiliki kompetensi yang baik dan mandiri di Provinsi Bengkulu.
Kemandirian advokat bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem peradilan yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum. Dengan kemandirian maka Profesi Advokat dikatakan sebagai profesi yang sangat mulia (officium nobile).
Aparat Penegak Hukum (APH) adalah Mitra Advokat, IKADIN Provinsi Bengkulu, berkomitmen akan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk dapat mencapai penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat . IKADIN berkomitmen dapat menjadi Rumah bagi profesi advokat yang didirikan untuk meningkatkan kualitas Advokat dan menjadi pengawas bagi para advokat dalam menjalankan profesinya.
Seseorang menjadi advokat bukan semata-mata untuk mencari nafkah, tetapi yang paling penting adalah bagaimana seorang advokat dapat mempertahankan idealismenya dalam penegakan hukum, seperti nilai keadilan dan kebenaran, serta dapat menjunjung tinggi moralitas dalam menjalankan profesi.
"Kami berharap IKADIN Provinsi Bengkulu dapat menjadi mitra pemerintah daerah atau aparat penegak hukum, dalam melihat kondisi kekinian kita, terutama hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, untuk melindungi hak-hak asasi manusia," ungkap Maqdir Ismail, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait