BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Berpura-pura menjadi pembeli, seorang ibu rumah tangga, Tiara Iwa Kusuma (28), berhasil mengelabuhi dan membawa kabur uang tunai milik pedagang, Rabu (27/9/2023).
Keterangan pihak Kepolisian menyebutkan, warga Desa Marga Sakti ini berhasil mengutil uang tunai 900 ribu rupiah, milik Sukirah (61), pedagang jajanan pasar Giri Mulya.
Dengan modus membeli jajanan jenis gethuk dengan jumlah banyak, pelaku mengambil kesempatan saat pedagang fokus menuruti permintaan pelaku.
"Telah kami amankan. Mengaku nekat melakukan untuk kebutuhan hidup sehar-hari," kata Kapolsek Giri Mulya, Polda Bengkulu, Iptu Freddy Eisen Simaremare.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian pada Tahun 2019, dengan telah menjalani hukuman selama 5 bulan kurungan.
Pelaku bakal kembali terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun.
Editor : Ismail Yugo