Dugaan Kasus KDRT, Polisi; Istri Terlilit Hutang Puluhan Juta Tanpa diketahui Suami

Ismail Yugo
Dihadapan Kanit Reskrim Aipda Gusti N dan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Jaya, suami istri menyepakati surat perdamaian.iNewsBengkuluUtara.id/Ismail Yugo

BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id - Kepolisian Sektor Padang Jaya, Polda Bengkulu, mengumpulkan keterangan sejumlah perangkat desa dan warga terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, Sabtu (2/3/2024).

Kepolisian membenarkan informasi dugaan KDRT di salah satu Desa di Kecamatan Padang Jaya. Petugas telah diturunkan ke lapangan guna croscek kebenaran ihwal kasus ini.

"Iya benar sudah kami turunkan tim ke lapangan guna mengetahui kebenaran kejadian tersebut dan mengetahui apa motif dari kejadian tersebut sehingga pelaku tega melakukan KDRT," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Ratno.

Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan terjadi kesalahpahaman antara suami istri senagai korban dan pelaku.

Penyebab dugaan KDRT tersebut dipicu istri dari pelaku telah meminjam uang kepada pihak lain tanpa sepengetahuan suaminya.

Sehingga menyebabkan kemarahan suami terhadap istri tersebut terjadilah keributan dalam rumah tangga.

Setelah dilakukan investigasi kronologis kejadiannya, didampingi perangkat desa setempat perkara dugaan KDRT tersebut telah diselesaikan secara damai kekeluargaan di desa.

Pada kesempatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Padang Jaya Aipda Gusti bersama bhabinkamtibmas Aiptu sumaryanto memberikan arahan kepada kedua belah pihak supaya hal tersebut tidak terjadi kembali khususnya pada korban apabila ingin meminjam uang wajib seizin suaminya.

" Sementara permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan di desa, namun jika nanti pihak korban ingin melaporkan kami siap proses lebih lanjut selagi tercukupi alat buktinya," imbuh Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kejadian serupa dijadikan pelajaran berharga pentingnya komunikasi dalam rumah tangga khususnya terkait hutang piutang dengan pihak ketiga sehingga tidak memicu KDRT. 

Editor : Ismail Yugo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network