BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id– Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, menjelaskan jerat sanksi hukum panitia penggalang dana iuran sekolah, Sabtu (15/3/2025).
Panitia penggalangan dana dapat dijerat saat penggalangan dana iuran tak selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Berdalih kesepakatan wali murid, pungutan iuran perpisahan jelang akhir tahun kalender pendidikan menjadi perdebatan dikalangkan masyarakat awam.
Kurangnya literasi memperburuk situasi ini. Adu opini digaungkan, meski regulasi aturan main telah baku ditetapkan.
Kondisi ini memunculkan tanya dikalangkan masyarakat, apakah pungutan semacam ini diperbolehkan secara hukum.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Dwi Cahyo memberikan penjelasan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pungutan sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang prosedur pengelolaan dana komite.
"Aturan tersebut mengizinkan pungutan, tetapi harus sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk melalui komite sekolah," tegas Rizky, Kamis (13/3/2025).
Rizky mengatakan, pembentukan komite sekolah adalah syarat utama, dengan minimal lima anggota dari perwakilan wali murid.
Komite harus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta dua anggota lainnya yang berperan dalam pengelolaan dana.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pungutan tidak boleh bersifat wajib, melainkan harus dilakukan secara sukarela oleh wali murid.
"Pihak sekolah tidak boleh memegang atau mengelola dana, karena tugas itu sepenuhnya menjadi wewenang komite sekolah," jelasnya.
Dalam praktiknya, sekolah hanya boleh menyusun rencana anggaran yang kemudian diajukan kepada komite untuk pencairan dana.
Oleh sebab itu, keterlibatan langsung pihak sekolah dalam pemanfaatan dana komite sangat dilarang demi menghindari penyalahgunaan.
Terkait besaran dan jangka waktu pembayaran iuran, Rizky menegaskan bahwa tidak boleh ada nominal atau tenggat waktu yang dipatok.
Jumlah iuran dan batas waktu pembayaran hanya boleh didasarkan pada kesepakatan bersama, tanpa ada unsur pemaksaan," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar aturan ini, ia menegaskan adanya potensi sanksi.
"Dana komite berasal dari wali murid, sehingga sekolah tidak diperbolehkan menggunakannya secara langsung dalam bentuk apa pun," katanya.
Jika ada pelanggaran dalam pengelolaan dana komite, baik sekolah maupun pengurus komite bisa dikenai sanksi hukum.
Oleh karena itu, penting bagi wali murid untuk memahami regulasi ini agar dapat mengawasi penggunaan dana sekolah secara transparan.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan dalam pungutan sekolah yang merugikan orang tua murid.
Editor : Ismail Yugo