Viral! Hakim PN Curup Eka Kurnia Vonis Pelaku Pengeroyokan Pelajar Cuma Bersihkan Masjid 60 Jam

SM Said
Vonis ringan 60 jam bersihkan masjid bagi pelaku pengeroyokan pelajar yang lumpuh, oleh Hakim Eka Kurnia, viral dan menuai kritik publik di akun Instagram. Foto IG jakartaviral

REJANG LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id – Nama Eka Kurnia Nengsih, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menjadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku pengeroyokan seorang pelajar berusia 16 tahun.

Putusan vonis ringan pengeroyokan hakim Eka Kurnia Nengsih yang dinilai kontroversial ini yaitu menjatuhkan hukuman berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam dengan membersihkan masjid kepada pelaku, meski korban mengalami kelumpuhan permanen akibat kekerasan tersebut.

Informasi terkait vonis ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakartaviral, yang memicu gelombang protes dari warganet. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dalam proses hukum, mengingat dampak berat yang diderita korban tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.

Publik Pertanyakan Keadilan

Vonis tersebut memicu perdebatan tajam di kalangan masyarakat, praktisi hukum, hingga aktivis perlindungan anak. Banyak yang menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan, terutama anak di bawah umur.

Profil Hakim Eka Kurnia Nengsih

Eka Kurnia Nengsih merupakan lulusan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Batanghari Jambi. Ia memulai kariernya sebagai calon hakim di PN Palembang (2011–2012) dan pernah bertugas di PN Karawang (2012–2014). Kemudian, ia menjabat sebagai hakim tingkat pertama di PN Tanjung Jabung Timur (2014–2020) dan PN Muara Bulian (2020–2023). Sejak tahun 2023, Eka bertugas di PN Curup.

Sepanjang kariernya, ia telah menerima sejumlah penghargaan, termasuk Satya Karya Sewindu (2019) dan Satyalancana Karya Satya X Tahun (2021).

Namun, vonis terbarunya kini menjadi sorotan tajam dan memunculkan kembali desakan untuk melakukan reformasi peradilan serta perlindungan hukum lebih tegas bagi korban kekerasan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network