BENGKULU UTARA,iNewsBengkuluUtara.id– Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (02/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan praktik pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan, baik yang bersumber dari APBD 2024 maupun dari dana APBN di puskesmas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka yakni memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh para PPTK, sejak Maret 2024.
“Selain itu, terdapat pula pemotongan di 22 puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” jelas Kajari.
Pemotongan tersebut dilakukan dengan cara dana jasa pelayanan JKN yang telah ditransfer ke masing-masing tenaga kesehatan, dikumpulkan kembali oleh bendahara JKN sebesar 3 persen, berdasarkan instruksi tersangka.
“Dana yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada salah satu staf Dinas Kesehatan, dan selanjutnya diberikan kepada tersangka selaku kepala dinas,” kata Kajari.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp514 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari ke depan. Kajari menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta, semuanya masih dalam proses pendalaman,” ujar Kajari.
Kajari menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan terbuka, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait
