REJANGLEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - RR (21) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias begal mobil ambulans, tak berkutik saat dihadiahi timah panas oleh anggota Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, Tonny Kurniawan melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPDA Gibran Gani Mandica, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Anggraini dalam press conference menyampaikan, tersangka RR ditangkap pihaknya pada Senin (16/1/2023) berkisar pukul 13.00 WIB.
”Tersangka ini kami tangkap saat sedang berada di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan,” sampai Kanit Pidum, Rabu (18/01/23).
Kanit Pidum menjelaskan, tersangka RR ditangkap pihaknya lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tenaga kesehatan ambulans di Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang sedang berada di Kota Lubuk Linggau.
Tersangka melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial DS (21) dan EDS (34) yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Sabtu tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
”Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur lantaran mengancam anggota yang akan menangkapnya,” Jelas Kanit Pidum.
Kanit Pidum mengatakan, dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo warna hitam, satu buah kotak handphone merk Redmi 6A warna merah maron, satu unit tensi air raksa.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.” Kata Kanit Pidum.
Untuk diketahui, satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dibegal di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli 2021.
Editor : Debi Antoni