Dugaan pencabulan ini terungkap setelah ayah korban merasa curiga, jika terduga pelaku sudah 3 kali pamit untuk buang air kecil di dalam rumahnya. Namun setelah diperiksa, ternyata pelaku sedang di dalam kamar korban.
Ayah korban kaget melihat pelaku menggunting pakaian korban yang sedang tertidur pulas di atas kasur di dalam kamarnya. Pelaku hendak memperkosa korban.,
Sontak ayah korban langsung berteriak, membuat terduga pelaku kaget dan langsung kabur.
Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu.
Kapolres Mukomuko, Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto melalui Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Albeth Salomo Sinulaki mengatakan, mulanya terduga pelaku bertamu ke rumah korban. Pria 40 tahun ini merupakan teman dari ayah korban.
''Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Tentang perlindungan anak,'' kata Albeth, Jumat (11/8/2023).
Editor : Hikmatul Uyun