DPMD Bengkulu Utara: Cap Desa Digunakan untuk Pinjaman Pribadi Kades Adalah Pelanggaran Berat
Bengkulu Utara,inews Bengkulu Utara.idKepala Desa (Kades) Air Merah berinisial DH Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminjam uang untuk kepentingan pribadi menggunakan cap desa.
Oknum Kades tersebut berdalih uang pinjaman itu akan digunakan untuk operasional desa.
Menanggapi dugaan serius ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penggunaan cap desa untuk urusan pribadi, apalagi yang berkaitan dengan utang atau pinjaman, merupakan tindakan yang dilarang.
Rahmat Hidayat menjelaskan fungsi utama cap desa adalah sebagai alat legalisasi dan legitimasi hukum dalam administrasi pemerintahan desa.
“Fungsi cap desa itu adalah sebagai alat legalisasi atau pengesahan dokumen resmi yang dikeluarkan, diketahui, atau dibenarkan oleh pemerintahan desa,” ujar Rahmat.
Ia menekankan bahwa cap desa bukan sekadar stempel biasa. Oleh karena itu, penggunaannya harus tertib, terkontrol, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Apabila itu digunakan untuk pinjaman atau utang atas nama pribadi lalu mengatasnamakan desa, tentu itu tidak dibenarkan. Penggunaan cap desa untuk kepentingan pribadi seperti mengajukan pinjaman uang atau utang atas nama kepala desa termasuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Rahmat Hidayat kemudian menyampaikan imbauan keras kepada seluruh jajaran pemerintahan desa agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Ia menyebutkan, tindakan penyalahgunaan cap desa melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Himbauan untuk kawan-kawan Kepala Desa, Perangkat Desa, ataupun BPD terkait dengan permasalahan penggunaan cap desa ini, harus menggunakannya sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena akan melanggar regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan,” papar Rahmat.
Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Disiplin Perangkat Desa.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pelanggaran berat. “Sanksinya dapat berupa administrasi, kemudian perdata, dan pidana,” tambah Rahmat.
Rahmat juga menjelaskan kondisi legal yang memperbolehkan penggunaan cap desa untuk pinjaman, yakni jika pinjaman tersebut untuk program resmi desa yang telah melalui musyawarah desa, dicatat ke dalam APBDES, dan bukan untuk kepentingan individu, melainkan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan kepentingan publik desa.
“Kalau untuk program resmi desa, bisa menggunakan cap desa. Namun, kalau untuk kepentingan pribadi benar-benar dilarang,” pungkas Rahmat Hidayat.
Editor : Ismail Yugo