BENGKULU UTARA,iNews.id - RO (34) owner arisan online di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian, Senin (30/10/2022).
Keterangan Kepolisian menyebutkan, warga Husni Thamrin No 88 Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur ini, ditangkap usai petugas menerima setidaknya 4 laporan dari masyarakat.
Dengan penghubung media sosial, wanita wiraswasta ini jalankan arisan sejak beberapa Tahun lalu. Selain sistem arisan Duos dan arisan menurun, tersangka menjalankan sistem arisan emas
"Berlangsung bertahun-tahun. Namun mulai bulan April 2022 mulai menampakkan kemunduran. Salah satu korban mengaku merugi 94 juta rupiah," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Parmudya Wardana.
Selain tersangka, Polisi mengamankan Buku Rekening, satu unit handphone dan 4 tangkapan layar berisi 12 content pada postingan Facebook.
Kepolisian menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait