BENGKULU UTARA, iNewsBengkuluUtara.id - Sistem penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya Bengkulu Utara resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (16/¹/2022).
Kepolisian menyebutkan, penerapan ETLE di Kabupaten Bengkulu Utara menggunakan ETLE bergerak atau Camera Mobile.
Penerapan tilang elektronik lantaran di Bumi Ratu Samban belum ada ETLE yang statis atau diam ditempat.
"Untuk anggota yang menggunakan sepeda motor maka kamera 2GoPro diletakkan dihelm dan yang mengemudikan mobil diletakkan di dasbor," jelas Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy P Wardana.
Dengan diterapkannya tilang electronik ini masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih hati hati dan taat terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Editor : Ismail Yugo