Mekanisme ETLE Mobile, petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggar melalui media GoPro kemudian petugas validasi data back office ETLE Mobile menerima bukti rekaman petugas lantas sesuai dengan bukti rekaman.
Input data melalui aplikasi pengiriman Etle Delivery service serta mengantarkan sesuai alamat kemudian pemilik kendaraan konfirmasi via online scan QR code atau datang langsung ke posko Etle mobile untuk pembayaran via briva untuk setiap pelangar. Apa bila ada sisa uang denda sidang setelah amar putusan denda dapat diambil di BRI dengan akses https:// tilang. kejaksaan. go.id/.
Hadir dalam launching ETLE ini Kapolres Bengkulu Utara, Dandim, Kajari Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan Arga Makmur, Kasatlantas Polres IPTU Eka Hendra A, STK.SIK dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Bengkulu Utara serta para tamu undangan.
“Masyarakat harus selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas, kemudian lengkapi semua kelengkapannya,” imbau Kapolres.
Editor : Ismail Yugo