BENGKULU UTARA, iNewsBengkuluUtara,id-
Sejumlah wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dicaplok Organisasi Masyarakat Kabupaten Lebong. Klaim secara sepihak ini ditunjukan dengan aksi membangun pilar sebagai tanda batas wilayah , Rabu (7/11/2022).
Dibantu sejumlah oknum warga, puluhan anggota Ormas membangun tanda batas wilayah tepat di Kilometer 3 Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya.
"Kami membangun pilar seperti tugu, ini adalah batas wilayah sesuai dengan Undang-undang No 39 Tahun 2003," kata Dedi Mulyadi, ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat.
Dedi mengatakan, dana pembangunan tugu ini berasal dari swadaya masyarakat. Pihaknya mengklaim, tindakan yang dilakukan merupakan langkah memfasilitasi aspirasi masyarakat.
Editor : Ismail Yugo
Artikel Terkait