Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Nakes, Pemda Lebong Lempar Tanggungjawab ke BKN Pusat

Debi Antoni
Tangkapan layar pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Nakes 2022 Pemda Lebong. iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Mencuatnya dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lebong tahun 2022, Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong melempar tanggungjawab ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN Pusat.

"Mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi dan penetapan hasil seleksi administrasi hingga kelulusan itu kewenangan dari panselnas yang disampaikan secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id. Kami (BKPSDM Lebong), hanya memantau saja dan tidak bisa merubah atau menambah karena itu sifatnya adalah aplikasi milik BKN," kata Plt Kepala BKPSDM Lebong Benny Kodratullah melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, Rabu (4/1/2023).

Ia juga mengaku tidak mengetahui dugaan adanya kecurangan dalam seleksi PPPK nakes 2022 di Kabupaten Lebong terkait adanya indikasi honorer siluman yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman nomor 800/27/PANSELDAPPPK-KL/XII/2022 tentang hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional nakes di Pemda Lebong tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022.

"Selagi syarat pendaftar itu mencukupi sesuai dengan pengumuman resmi, mereka bisa melamar bahkan dinyatakan lulus baik dalam seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi sesuai ketetapan dari Panselnas BKN Pusat. Terlepas dari adanya persoalan dugaan honorer siluman dalam seleksi PPPK nakes 2022 di Lebong, kami tidak bisa menelusuri itu dan apa yang membuat mereka yang lulus ini menjadi honorer siluman," ujar Chandra.

Disisi lain, Ia menambahkan Surat Keputusan yang digunakan honorer untuk melamar seleksi PPPK nakes 2022 melalui portal sscasn.bkn.go.id, menggunakan SK yang diterbitkan Pemda Lebong, ditandatangani oleh Sekda Lebong.

"Sudah sejak 2 tahun terakhir, SK honorer atau THLT di Pemda Lebong diterbitkan oleh Pemda dengan ditandatangani oleh pak Sekda," ungkapnya.

Syarat lain yang harus diunggah oleh pelamar dalam portal sscasn.bkn.go.id saat melakukan pendaftaran, kata Chandra, terdapat surat rekomendasi atau surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja bagi yang sudah berusia 35 tahun telah bekerja paling sedikit tiga tahun secara terus menerus.

"Termasuk juga surat rekomendasi atau surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit fasilitas layanan kesehatan tempat pelamar bekerja bagi pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat," terang dia.

Dalam surat Kepala BKN Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022, peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR dan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022 pasal 14 menyebutkan salah satu kriteria untuk mendapat nilai tambahan harus melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network