LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pembangunan jalan Hotmix Ketenong 2-Sebelat Ulu di Kecamatan Pinang Belapis Rp10.134.358.700 tahun 2022, akhirnya beres 100 persen dilaksanakan CV. Rafflesia Teknik Sentosa rekanan Pemda Lebong. Meskipun kegiatan termahal Pemda Lebong tahun 2022 yang bersumber dari DAK Fisik ini sempat habis kontrak dan diperpanjang oleh Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.
"Meski sempat ada beberapa kendala yang dihadapi saat pelaksanaan, tapi semua kegiatan sudah tuntas dilaksanakan 100 persen," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, Haris Santoso.
Pria yang disapa Toso ini mengakui jika pembangunan ini sempat habis masa kontrak pada tanggal 3 November 2022, namun pihaknya memberikan masa perpanjangan waktu pengerjaan kepada CV. Rafflesia Teknik Sentosa selama 40 hari kalender untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
"Fisiknya sudah 100 persen termasuk pencairan dana pembangunan kegiatan ini sesuai dengan kontrak," terang dia.
Secara umum, tambahnya, seluruh kegiatan pembangunan yang menjadi tanggung jawab Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong sudah selesai semuanya.
"Alhamdulillah, seluruh kegiatan di Bidang Bina Marga tahun 2022 ini semuanya sudah tuntas 100 persen. Mudah-mudahan hasil dari pembangunan yang sudah dilakukan ini bisa dimanfaatkan masyarakat dan bisa menjadikan Kabupaten Lebong yang Bahagia dan Sejahtera sesuai visi dan misi Bupati Kopli Ansori," tambahnya.
Kepada awak media sebelumnya, ketika disinggung apakah pihak rekanan dikenai denda 1/1000 dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini?
Toso menjelaskan jika denda keterlambatan ini tidak dikenakan kepada pelaksana pembangunan jalan Ketenong 2-Sebelat Ulu CV. Raflesia Teknik Sentosa.
Dikarenakan, keterlambatan pengerjaan ini dikarenakan faktor wilayah yang sulit untuk dijangkau serta kondisi cuaca yang buruk sehingga menyebabkan pelaksanaan kegiatan menjadi terkendala.
"Jadi mereka (rekanan, red) tidak dikenakan denda karena keterlambatan ini karena cuaca dan wilayah yang sulit di jangkau. Tapi kalau sampai 4 Desember nanti mereka tidak juga menyelesaikan pekerjaan ini, baru akan kita kenai denda," tukasnya.
Sementara itu berdasarkan data dilapangan, tertulis dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 824/02/620/SPMK/IV/2022 paket pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Ketenong 2-Sebelat Ulu (DAK) yang ditandatangani Kabid Bina Marga Haris Santoso ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen disebutkan bahwa tanggal mulai kerja adalah 8 April 2022.
Selanjutnya, penyelesaian pekerjaan dilaksanakan selama 210 hari kalender terhitung sejak 8 April 2022 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 3 November 2022.
Kemudian, denda terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat kontrak.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait