Keluarga Korban Persetubuhan Perempuan Disabilitas Tuntut Keadilan

Debi Antoni
Ibu korban penyandang disabilitas yang menjadi korban persetubuhan tetangganya sendiri, menemani anaknya usai melahirkan di RSUD Lebong, Selasa (10/1/2023). iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Keluarga korban kasus persetubuhan perempuan disabilitas di Kecamatan Lebong Atas, menuntut ditegakkannya atas kasus yang telah dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun 2022 silam. Terlebih, saat ini perempuan disabilitas yang menjadi korban persetubuhan tersebut telah melahirkan seorang anak laki-laki operasi caesar di RSUD Kabupaten Lebong, Selasa (10/1/2023).

Irwanto (42) kakak korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus yang dialami adiknya.

"Kami berharap adanya keadilan untuk adik kami, apalagi sekarang dia sudah melahirkan anak laki-laki," katanya dengan raut wajah iba sembari memandangi bayi kecil yang berada tepat disamping ranjang adiknya di RSUD Lebong.

Ia menceritakan jika kasus ini sudah dilaporkannya ke polisi saat korban sedang hamil usia antara 5 atau bulan, saat perbuatan pelaku yang merupakan tetangga mereka sendiri terungkap.

"Kami bingung saat itu mau bagaimana, akhirnya diputuskan lah kasus ini dilaporkan ke polisi," ceritanya.

Pasca lahirnya anak korban pada Selasa (10/1/2023), lanjut dia, perasaan yang dirasakan keluarganya bercampur aduk antara bahagia dan pilu.

"Kami sangat bersyukur keponakan kami lahir dengan kondisi sehat dan selamat. Tapi disisi lain, kami khawatir dengan masa depan anak ini setelah dia besar nanti," lanjut Irwanto.

Apalagi, ia keluarganya ini hanya tinggal di desa yang dikhawatirkan bisa menjadi buah bibir ditengah masyarakat sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang bayi yang dilahirkan adiknya ini.

"Kami sangat berharap adanya perhatian dari pihak-pihak terkait khususnya terhadap tumbuh kembang keponakan kami ini nanti, jangan sampai dia nanti tumbuh dalam kondisi psikologis yang terganggu karena kasus yang dialami ibunya," harap sambil menyembunyikan wajah sedih.

W, penyandang disabilitas mental dan fisik ini 3 kali diperkosa oleh tetangganya sendiri di lokasi yang berbeda. Akibat perbuatan biadab pelaku, korban pun hamil.

Kasus ini terungkap saat usia kehamilan korban sudah 8 bulan, setelah adanya kunjungan staf ahli Bupati Lebong Fakhrurrozi bersama Dinsos Lebong pada November 2022 lalu di Kecamatan Lebong Atas.

Sampai saat ini, pelaku M belum berhasil diamankan pihak kepolisian. Karena melarikan diri setelah peristiwa tersebut. Polisi menduga, jika pelaku sudah tidak lagi berada dalam wilayah Kabupaten Lebong.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network