REJANG LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Dugaan penyelewengan deposito on call APBD Kabupaten Lebong tahun 2021 Rp 50 miliar pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Curup, masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Bengkulu sesuai surat Perintah Penyelidikan nomor Sprint/14.A/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 April 2022.
Deposito APBD Lebong Rp50 miliar yang dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021, dicurigai unprosedural karena tidak dibahas bersama DPRD Kabupaten Lebong saat perencanaan tahun 2021.
Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Cabang Curup, M Ismail Fahmi hingga saat ini belum memberikan tanggapan mengenai dugaan penyelewengan deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar yang dilakukan oleh Pemda Lebong.
Disambangi awak media ke kantornya yang beralamatkan di jalan Merdeka Nomor 49 Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (10/1/2023) Pinca BRI Cabang Curup M Ismail Fahmi tidak bisa diganggu karena sedang mengikuti vicon bersama pihak BRI Wilayah.
"Mohon maaf, bapak tidak bisa diganggu karena sedang rapat bersama pimpinan wilayah melalui vicon," kata pegawai BRI Cabang Curup Mila.
Diminta untuk dilakukan jadwal wawancara, pihak BRI Cabang Curup menolak permintaan ini dan beralasan hal itu tidak bisa dilakukan karena agenda Pinca BRI Cabang Curup yang masih sangat padat.
"Belum bisa pak, agenda bapak sedang padat dan tidak bisa ditetapkan," singkat dia.
Sebelumnya, kepada awak media Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi mengakui jika pelaksanaan deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar ini tidak dilakukan beauty contest atau proses penawaran terhadap bank-bank lainnya.
Ia berlasan jika saat itu sudah menyampaikan penawaran kepada Bank Bengkulu, namun penawaran ini tidak ditindaklanjuti pihak Bank Bengkulu.
"Jadi saat itu hanya ada penawaran resmi dari pihak BRI saja, tidak ada penawaran dari pihak bank lain. Dan inipun sudah kami tawarkan ke Bank Bengkulu tapi tidak ada penawaran yang disampaikan," jelas Erik dalam rekaman wawancara pada 25 Oktober 2022.
Erik juga mengakui bahwa deposito APBD Lebong tahun anggaran 2021 ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021.
"Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kita berada di Bank Bengkulu," kata Erik.
Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021 tanggal 25 Oktober 2021, pada pasal 2 ayat (2) diterangkan tujuan investasi deposito untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian pada pasal 4 ayat (7) deposito disimpan pada bank umum milik pemerintah harus memperhatikan tingkat suku bunga yang kompetitif.
Mekanisme investasi deposito yang diatur dalam pasal 4 Perbub nomor 45 tahun 2021, dijelaskan dalam ayat (1) Bendahara Umum Daerah (BUD) membuat telaah kepada Bupati mengenai rincian deposito, jangka waktu deposito dan Bank umum milik pemerintah yang akan ditunjuk.
Kemudian pada ayat (5) menerangkan berdasarkan keputusan Bupati tentang penempatan deposito, BUD melakukan pemindahbukuan sejumlah nominal dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito atas nama Pemerintah Daerah pada bank umum milik pemerintah yang ditunjuk penyimpan deposito.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait