Mantan Camat VCS 'Bebas' Sanksi, Kepala BKN Palembang: Atasan Langsung Bisa Disanksi

Debi Antoni
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Drs. Margi Prayitno, MAP. (foto Istimewa)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Mantan Camat Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, yang lolos dari sanksi disiplin pegawai atas skandal video call sex (VCS), masih menjadi sorotan. 

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, kepada iNewsBengkuluUtara.id mengatakan, sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Mengenai mantan Camat Rimbo Pengadang, Ls yang lolos dari sanksi disiplin pegawai, Margi menegaskan, atasan langsung mantan Camat Rimbo Pengadang bisa dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku. 

"Sanksinya adalah hukuman yang sama dengan pelanggaran yang sudah terbukti," terang Margi kepada iNewsBengkuluUtara.id. 

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mengakui, jika Ls belum dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri. 

"Sidang disiplin pegawai terhadap yang bersangkutan ini belum pernah kami lakukan," kata Plt Kepala BKSDM Lebong, Benny Khodratullah melalui Kabid PKA Wince Damayanti.

Menurutnya, sidang disiplin pegawai ini dilaksanakan intern lebih dulu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mantan Camat Rimbo Pengadang menyampaikan pengunduran diri setelah dipanggil Inspektorat Lebong.

"Setelah pemeriksaan dari Inspektorat, kami belum menerima laporan apapun. Kami hanya menerima surat pengunduran yang bersangkutan sebagai Camat Rimbo Pengadang," tambahnya.

Editor : Debi Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network