Polres Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika, 22 Kasus Diungkap Sepanjang 2026
ARGA MAKMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara memusnahkan dua paket barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, Senin (2/11/2026). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali melalui Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara, IPTU Muhammad Azhara K., S.H., menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua kasus narkotika yang berhasil diungkap jajarannya.
"Hari ini dihadiri dari JPU, PN dan jajaran Satresnarkoba melakukan giat pemusnahan hasil ungkapan 2 kasus narkoba," ujarnya.
Ia menjelaskan, dua paket barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil uji, ditimbang, dan disisihkan berdasarkan hasil laporan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Putri Hijau.
"2 paket ini merupakan hasil uji, ditimbang dan disisihkan berdasarkan hasil laporan polisi di TKP Kecamatan Putri Hijau," jelas Azhara.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga berdasarkan KUHP yang baru dan limit waktu yang ditetapkan, maka dari itu pihaknya hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Sepanjang tahun 2026, Polres Bengkulu Utara mencatat telah berhasil mengungkap 22 kasus narkotika di wilayah hukumnya. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah itu.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Azhara juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
"Kami himbau kepada masyarakat, kami akan memberantas mata rantai kejahatan narkotika di seluruh pelosok. Serta kami juga mengobati korban-korban narkotika," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Editor : Wawan NT
Artikel Terkait
