Kades dan Perangkat Desa Jalani Sidang Adat, Dijatuhi Sanksi 10 Gram Emas dan 1 Ekor Kambing

Wawan NT
Seorang Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial RA, bersama seorang perangkat Desa Sido Urip, Kecamatan Arga Makmur, berinisial NR, menjalani sidang adat di Desa Sido Urip, Kamis (1/10/2026).

BENGKULU UTARA,BengkuluUtara.iNews.id – Seorang Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial RA, bersama seorang perangkat Desa Sido Urip, Kecamatan Arga Makmur, berinisial NR, menjalani sidang adat di Desa Sido Urip, Kamis (1/10/2026).

Sidang adat tersebut digelar setelah keduanya ditemukan warga berada di sebuah rumah di Desa Sido Urip pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kepala Desa Sido Urip, Sukarnoto, didampingi ketua adat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pelaksanaan sidang adat terhadap kedua pihak.

Menurut Sukarnoto, dalam sidang tersebut RA dan NR dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di Desa Sido Urip. Sanksi yang ditetapkan berupa denda senilai 10 gram emas dan satu ekor kambing.

“Sesuai aturan adat, RA dan NR dikenakan sanksi berupa uang senilai 10 gram emas dan satu ekor kambing. Nantinya kambing tersebut digunakan untuk pelaksanaan bersih adat di rumah pihak perempuan,” ujar Sukarnoto kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Sukarnoto menjelaskan, sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme adat yang telah disepakati masyarakat setempat. Penerapan sanksi, kata dia, ditujukan untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan ketentuan adat yang berlaku di desa.

Selain sanksi adat, dalam sidang tersebut NR menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai perangkat Desa Sido Urip. Pernyataan tersebut disampaikan NR dalam forum sidang adat.

“Untuk perangkat desa, dalam sidang sudah menyampaikan sendiri untuk mundur sebagai perangkat desa,” kata Sukarnoto.

Sementara itu, pemenuhan sanksi adat yang telah ditetapkan diberikan batas waktu oleh pihak desa. RA dan NR diminta menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat 30 hari atau satu bulan sejak keputusan sidang adat ditetapkan.

“Pemenuhan sanksi ini paling lambat 30 hari atau satu bulan,” pungkas Sukarnoto.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai sikap RA dan NR terkait keputusan sidang adat tersebut belum diperoleh secara langsung. Keduanya juga belum memberikan keterangan kepada media mengenai peristiwa maupun sanksi yang dijatuhkan.

Editor : Wawan NT

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network