Jaksa Geledah Kantor Perumda Tirta Ratu Samban, 124 Berkas Diamankan

Andika Janero L Tobing
Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara saat melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Air Minum Ratu Samban. (Foto: Istimewa).

BENGKULU UTARA, iNewsBengkuluUtara.id -  Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, lakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Umum Daerah Ratu Samban, Kamis (1/10/2026).

Tim dipimpin dan didampingi sejumlah pejabat Kejari Bengkulu Utara, di antaranya Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Nugroho, Kasi Pidana Umum Muhammad Said Lubis dan Kasi Intel Ari Meilando.

Penggeledahan ini dimulai sejak pukul  10.00 WIB hingga 19.00 WIB.  Dalam waktu ini jaksa berhasil mengamankan 124 berkas yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan, di antaranya laptop, hard disk dan telepon seluler.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar melalui Kasi Pidsus Agung Nugroho mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana kegiatan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban tahun anggaran 2023 dan 2024.


"Dari kegiatan ini kami mengamankan 124 dokumen. Ini akan kita verifikasi dulu, apabila ditemukan ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran 2023 dan 2024, itu akan kita lakukan penyitaan,” kata Agung.


Selain kantor Perumda, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah beberapa pejabat Perumda 

Agung mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara.

"Untuk saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan," ujarnya.

Terkait potensi kerugian negara, Kejari Bengkulu Utara belum dapat memastikan nilainya. Perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil penyidikan dan pendalaman terhadap seluruh dokumen maupun bukti yang telah dikumpulkan.

Agung menegaskan, proses penyidikan masih berlanjut dan pihaknya akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Editor : Andika Janero L Tobing

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network