KONI Bengkulu Utara Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025–2029

Wawan NT
KONI Kabupaten Bengkulu Utara membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum untuk masa bakti 2025–2029.

BENGKULUUTARA,inews.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkulu Utara membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum untuk masa bakti 2025–2029. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 17 Oktober 2026.

Pembukaan pendaftaran ini dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara periode 2025–2029 melalui surat Nomor 001/KONI-BU/Ketum/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang disampaikan kepada KONI Provinsi Bengkulu.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, KONI Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Perintah Nomor 211 Tahun 2026 tertanggal 21 September 2026 terkait pelaksanaan rapat pleno KONI Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, KONI Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2026 tertanggal 24 September 2026 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk mempersiapkan proses pemilihan ketua umum yang baru, Plt Ketua KONI Kabupaten Bengkulu Utara membentuk tim penjaringan dan penyaringan serta kepanitiaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).

Pembentukan kepanitiaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Plt Ketua KONI Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 01/SK/PLT-KONI/BU/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang pembentukan panitia pengarah (Steering Committee/SC) dan panitia pelaksana (Organizing Committee/OC) Musorkablub KONI Kabupaten Bengkulu Utara.

Melalui tahapan penjaringan tersebut, panitia membuka kesempatan bagi pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara periode 2025–2029.

Persyaratan Bakal Calon

Persyaratan pencalonan mengacu pada Pasal 27 ayat (1) AD/ART KONI mengenai kriteria Ketua Umum dan pengurus. Adapun persyaratan yang tercantum meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pencalonan, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah, serta memiliki KTP elektronik.
  2. Berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
  4. Pernah atau sedang menjadi pengurus KONI Kabupaten Bengkulu Utara atau pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten.
  5. Bersedia melepaskan jabatan dalam kepengurusan cabang olahraga tingkat kabupaten apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara.
  6. Tidak menjabat sebagai ketua partai politik serta tidak sedang atau pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam persyaratan pencalonan.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan atau kesanggupan menjadi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara.
  9. Menyerahkan ringkasan daftar riwayat hidup dan dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 × 6.
  10. Mendapatkan dukungan resmi dari minimal lima cabang olahraga aktif di Kabupaten Bengkulu Utara yang memiliki hak suara. Surat dukungan harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris masing-masing pengurus cabang olahraga. Setiap cabang olahraga hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal calon.

Jadwal dan Lokasi Pendaftaran

Pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara dibuka pada 12–17 Oktober 2026. Berkas pendaftaran dapat diserahkan secara langsung kepada tim penjaringan di Sekretariat KONI Kabupaten Bengkulu Utara, Gedung Pertemuan Sahri Romli.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, panitia mencantumkan narahubung sebagai berikut:

  • Budi Setiawan, S.H. — 081279256848
  • Kamilin, S.Pd. — 081274613206

Tahapan penjaringan ini merupakan bagian dari proses organisasi untuk menentukan Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkulu Utara periode 2025–2029. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Editor : Wawan NT

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network