LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Lebong tahun 2022, meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Agama (Kemenag) Lebong mencatat ada ratusan pasangan menikah sepanjang tahun 2022.
Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Malvinas mengatakan, berdasarkan data peristiwa nikah di Kabupaten Lebong tahun 2022, ada sebanyak 793 pasangan yang melangsungkan pernikahan.
"Kalau kita bandingkan dengan tahun 2021, jumlah ini peristiwa ini meningkat. Dimana tahun 2021 tercatat ada 783 pasangan yang menikah," kata Malvinas, Jum'at (20/1/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan data peristiwa nikah per kecamatan di Kabupaten Lebong tahun 2022, Kecamatan Lebong Utara menjadi wilayah dengan jumlah pasangan menikah terbanyak, yakni 132 pasangan.
Selanjutnya, Lebong Selatan 103 pasangan, Bingin Kuning 91 pasangan, Lebong Tengah 84 pasangan, Lebong Sakti 70 pasangan, Amen 54 pasangan, Pelabai 51 pasangan, Lebong Atas 49 pasangan.
Di Kecamatan Topos sebanyak 9 pasangan, Pinang Belapis 39 pasangan dan Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 26 pasangan.
Menurut Malvinas, mayoritas dari jumlah pasangan menikah tahun 2022 ini melangsungkan pernikahan di Luar Balai Nikah (LBN) atau di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jumlah 579 pasangan.
"Pasangan yang menikah di Balai Nikah (KUA) sebanyak 194 pasangan dan Isbat Nikah (penetapan tentang keabsahan nikah) sebanyak 20 pasangan," terang dia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, tambah Malvinas, biaya menikah di KUA, gratis. Tetapi jika proses akad nikah dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp600 ribu dan disetorkan ke Kas Negara.
Adapun syarat administratif untuk meningkah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama diantaranya, surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin, izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dan, akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait