Diangkat jadi Pjs Kades di Lebong, Mantan Camat VCS Belum Dijatuhi Sanksi Disiplin Pegawai

Debi Antoni
Mantan Camat di Kabupaten Lebong yang tersangkut skandal VCS (keempat dari kiri), dilantik menjadi Pjs Kepala Desa, di ruang aula Pemda Lebong, Selasa (24/1/2023).

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Mantan Camat Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, Ls yang tersandung kasus video call sex (VCS) dengan wanita tanpa busana yang ditunjuk Bupati Lebong Kopli Ansori menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, belum pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai.

"Sidang disiplin pegawai terhadap yang bersangkutan ini belum pernah kami lakukan," kata Plt Kepala BKSDM Lebong, Benny Khodratullah melalui Kabid PKA Wince Damayanti.

Menurutnya, sidang disiplin pegawai ini dilaksanakan intern lebih dulu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Namun, mantan Camat Rimbo Pengadang ini sudah dipanggil oleh Inspektorat Lebong untuk dimintai klarifikasi atas video yang menjadi buah bibir ditengah masyarakat dan mencoreng nama baik ASN Pemda Lebong.

"Setelah pemeriksaan dari Inspektorat, kami belum menerima laporan apapun. Sanksi disiplin pegawai ini sesuai PP 53 tahun 2010 dilakukan secara berjenjang," terang Wince.

Setelah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Lebong, pihaknya hanya menerima surat pengunduran yang bersangkutan sebagai Camat Rimbo Pengadang.

"Hanya ada surat pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Camat yang kami terima," tukasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri pasal 3 huruf f PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

ASN yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf f menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Dalam pasal 8 ayat (4) jenis hukuman berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1  huruf c terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network