Mantan Camat VCS Belum Disanksi, Inspektorat Akui Hasil Klarifikasi Sudah Dilaporkan ke Bupati

Debi Antoni
Mantan Camat di Kabupaten Lebong yang tersangkut skandal VCS (keempat dari kiri), dilantik menjadi Pjs Kepala Desa, di ruang aula Pemda Lebong, Selasa (24/1/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Dokumentasi)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pengangkatan mantan Camat yang tersandung masalah Video Call Sex (VCS) jadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, masih menjadi buah bibir di masyarakat.

Mantan Camat VCS, Ls ini diangkat menjadi Pjs Kepala Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang berdasarkan SK Bupati Lebong Nomor 74 Tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023 dan dilantik pada Selasa (24/1/2023).

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, M. Taufik Andary menguraikan, setelah heboh beredarnya video oknum camat Ls melakukan VCS bersama wanita tanpa busana pada November 2022 lalu, pihaknya sudah memanggil dan meminta klarifikasi dari Ls.

"Yang bersangkutan mengakui pemeran dalam video tersebut adalah dirinya. Tapi kami tidak bisa terlalu jauh menangani hal itu, karena sudah ditangani oleh polisi," kata Taufik kepada awak media. 

Hasil pemeriksaan klarifikasi terhadap Ls ini, lanjut Taufik, sudah dilaporkan pihaknya kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori. 

Tidak lama setelah diperiksa Inspektorat Lebong, Ls mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat Rimbo Pengadang. 

"Pengunduran diri maupun diberhentikan dari jabatan ini sudah merupakan sebuah hukuman. Karena dia sudah tahu sanksi dari pelanggaran yang dilakukannya," terang dia. 

Menurutnya, pengangkatan mantan Camat VCS menjadi Pjs Kepala Desa Tik Kuto ini merupakan hak prerogatif Bupati. 

"Itu hak prerogatifnya Bupati, dan dalam SK itu juga disebutkan bahwa apabila keputusan itu keliru maka bisa dibatalkan. Artinya, Bupati bisa kapan saja melakukan pemberhentian jika keputusan itu keliru," pungkasnya. 

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mengakui, jika Ls belum dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri. 

"Sidang disiplin pegawai terhadap yang bersangkutan ini belum pernah kami lakukan," kata Plt Kepala BKSDM Lebong, Benny Khodratullah melalui Kabid PKA Wince Damayanti.

Menurutnya, sidang disiplin pegawai ini dilaksanakan intern lebih dulu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mantan Camat Rimbo Pengadang menyampaikan pengunduran diri setelah dipanggil Inspektorat Lebong.

"Setelah pemeriksaan dari Inspektorat, kami belum menerima laporan apapun. Kami hanya menerima surat pengunduran yang bersangkutan sebagai Camat Rimbo Pengadang," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri pasal 3 huruf f PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

ASN yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf f menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara.

Dalam pasal 8 ayat (4) jenis hukuman berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1  huruf c terdiri atas, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Skandal VCS oknum camat bersama wanita tanpa busana ini cukup membuat gempar warga di Kabupaten Lebong pada November 2022.

Parahnya, aksi tersebut ia lakukan di depan kamera HP sambil onani dalam video berdurasi 1 menit 5 detik yang beredar luas di masyarakat. 

Mantan Camat ini mengakui jika pemeran pria dalam video tersebut adalah dirinya, namun ia merasa jika hal itu merupakan jebakan oleh pemeran wanita dengan modus VCS kemudian memeras dirinya.

Kasus ini sempat ditangani penyidik Polres Lebong, dan mantan Camat dinyatakan sebagai korban pemerasan dengan modus VCS.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network