Diduga Rusak Aset Pemda, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong Ditetapkan sebagai Tersangka

Debi Antoni
RS, Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong menjalani diperiksa polisi atas laporan dugaan pengrusakan aset milik pemerintah, Rabu (1/2/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Ratna Sari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong, Jum'at (10/2/2023).

Penetapan Ratna Sari menjadi tersangka dilakukan penyidik setelah gelar perkara pada Kamis (9/2/2023).

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/02/II/2023/RESKRIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Jum'at (10/2/2023).

"Dari hasil gelar perkara dan alat bukti, RS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi terlapor, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada dugaan pengrusakan aset Pemda Lebong," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Jum'at (10/2/2023).

Kasubag Perencanaan Dinas Satpol PP Lebong ini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"SPDP nya sudah kita sampaikan ke Kejari Lebong," lanjut Iptu Alexander.

Editor : Debi Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network