Perbaiki Lampu Rumah, Ayah Bejat di Lebong Ini Ngaku Tak Sengaja Perkosa Anak Tiri hingga Lima Kali

Debi Antoni
Kapolres Lebong AKPB Awilzan SIK dalam konferensi pers kasus pemerkosaan anak tiri di Kabupaten Lebong, Rabu (8/2/2023). (iNewsBengkuluUtara.id/Debi Antoni)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka UP (44) terhadap anak tirinya sendiri berumur 6 tahun di Kabupaten Lebong, berawal saat pelaku tengah memperbaiki lampu rumah.

"Saat itu saya sedang memperbaiki lampu di rumah dan melihat dia (korban) sedang tidur dalam kamar," ungkap UP saat ditanyai Kapolres Lebong AKBP Awilzan dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023).

Pelaku juga mengaku sadar saat melakukan biadab itu terhadap anak yang harusnya ia lindungi. 

"Waktu itu saya tidak sengaja pak," kata dia.

Ayah bejat yang tega memperkosa anak tirinya hingga lima kali ini, dijerat penyidik dengan pasal Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 (1) KUHP," tegas AKBP Awilzan.

Editor : Debi Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network