LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, menuai masalah di masyarakat.
Banyak dari Pjs Kepala Desa yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Lebong nomor 74 tahun 2023 tanggal 11 Januari 2023, diduga melampaui kewenangan melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak dan tidak mempedomani aturan berlaku.
"Banyak perangkat desa yang dipecat oleh Pjs Kepala Desa tanpa mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Ratna Juwita, warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara dalam reses anggota DPRD Lebong Dapil I di Desa Garut Kecamatan Amen.
Menanggapi aspirasi warga ini, Anggota DPRD Lebong M. Gunadi Mursalin mengatakan meski pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak Kepala Desa, namun patut diingat bahwa hal ini harus dilakukan sesuai dengan aturan berlaku.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Dijelaskan dalam aturan ini bahwa Perangkat Desa diberhentikan apabila sudah tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa," kata Gunadi.
Pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 menyebutkan, Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
"Pada ayat 2 pasal 5 aturan ini, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan," jelasnya.
Kemudian pada ayat (3), perangkat desa diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan
melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Dalam pasal 5 ayat (5) tegas disebutkan bahwa pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
"Masalah ini akan segera kami tindaklanjuti dan secepatnya kami akan memanggil Dinas PMD untuk menanyakan masalah ini. Jika memang benar terjadi pemecatan sepihak dan tidak sesuai aturan, kami minta Pjs Kades ini diganti," tegas politisi asal Partai Bulan Bintang ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Lebong Dedi Haryanto. Ia memastikan akan segera meminta komisi terkait memanggil Dinas PMD Lebong guna mempertanyakan perihal pemecatan sepihak oleh Pjs Kepala Desa seperti yang diungkapkan warga.
"Mengenai Masalah pemberhentian sepihak perangkat desa, saya minta komisi terkait segera memanggil OPD teknis," tutup Dedi.
Diketahui, reses anggota DPRD Lebong dari Daerah Pemilihan (Dapil) I di Desa Garut Kecamatan Amen tanpa dihadiri Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen dan anggota DPRD Lebong Pipit Irianto yang berasal dari Dapil I.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait