LEBONG, iNewsBengkuluUtara - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong mengaku kewenangan mereka terbatas untuk membantu warga Lebong yang mengidap penyakit kanker tulang.
"Pasien ini (Belya) merupakan pasien rujukan dengan status rawat jalan ke Bagian Poli di Palembang," kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman.
Ia menerangkan jika pasien ini membutuhkan penanganan secara khusus dan tidak memungkinkan dilakukan oleh Puskesmas. Sebab, membutuhkan obat khusus yang dikeluarkan oleh dokter yang menanganinya.
Dirinya membantah jika tidak ada dukungan dari Pemda Lebong khususnya Dinkes Lebong atas kondisi warga penderita kanker tulang ini.
Namun, karena kewenangan yang terbatas serta pasien yang berstatus rujukan membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
"Kalau untuk bantuan, kami akan coba integrasikan dengan beberapa OPD terkait lain. Kalau support dari Pemda Lebong, sudah ada. Dan pasien ini informasinya pernah mendapat bantuan sosial orang sakit yang ada di Dinas Sosial," terang dia.
Apakah Dinkes Lebong bisa memfasilitasi bantuan ambulans bagi pasien untuk menjalani perawatan di Palembang? Rachman mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena pasien yang berstatus rujukan dari Bengkulu ke Palembang.
"Tapi kami pastikan akan memantau kondisi korban. Yang pasti, apa yang ada pada kami sesuai kewenangan yang ada, kami siap untuk memberikan pelayanan," singkatnya.
Editor : Debi Antoni
Artikel Terkait