Ratusan Pejabat Pemda Lebong Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Debi Antoni
Situs e-LHKPN milik KPK RI yang menjadi tempat pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara secara online. (Foto Istimewa)

LEBONG, iNewsBengkuluUtara.id - Ratusan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI, Sabtu (25/2/2023).

KPK RI mengingatkan wajib LHKPN, untuk melaporkan harta kekayaan periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara online mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai 31 Maret 2023.

Pelaporan harta kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tidak hanya pejabat negara yang meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD saja, yang wajib melaporkan harta kekayaan.

Namun juga, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara serta PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS yang menduduki jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaan.

Dilansir dari laman resmi KPK RI, sederet pejabat tinggi di Kabupaten Lebong yang belum melaporkan harta kekayaan periodik tahun pelaporan 2022 diantaranya Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Fahrurrozi, Sekda Mustarani Abidin, Ketua DPRD Carles Ronsen, Wakil Ketua DPRD Dedi Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Popi Ansa.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebong Andi Febriansyah mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan mengenai pelaporan harta kekayaan periodik tahun pelaporan 2022 dari pihak berwenang.

"Sampai saat ini, lebih kurang baru 50-an pejabat yang sudah melapor harta kekayaan dari total 150-an pejabat wajib lapor harta kekayaan," kata Andi melalui telepon, Jum'at (24/2/2023).

Menurut dia, belum banyaknya pejabat di Kabupaten Lebong yang belum melapor harta kekayaan ini salah satunya disebabkan karena penyesuaian susunan perangkat daerah pasca mutasi jajaran Pemda Lebong pada Senin (13/2/2023).

Andi mencontohkan, pasca mutasi di jajaran Pemda Lebong beberapa pejabat yang sebelumnya wajib melaporkan harta kekayaan tidak lagi termasuk dalam daftar pejabat yang wajib lapor harta kekayaan, begitupun sebaliknya. 

"Kami (Inspektorat) hanya memfasilitasi laporan harta kekayaan pejabat di lingkup Pemda Lebong saja, kalau untuk DPRD itu langsung di Sekretariat DPRD nya," terangnya. 

Pihaknya berencana untuk menggelar sosialisasi mengenai wajib melaporkan harta kekayaan bagi pejabat dan PNS.

"Mungkin kalau bagi pejabat lama, mereka sudah bisa menyesuaikan. Tapi bagi pejabat yang baru, mesti menyesuaikan apa saja dan dokumen-dokumen yang wajib dilaporkan ke KPK ini," demikian Andi.

Editor : Debi Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network